Tak Sekadar Janji, Pemkab Boalemo Pastikan THR Segera Dibayarkan

Payango.co.id | Tilamuta – Menjelang Hari Raya, ada satu harapan yang selalu dinantikan para aparatur negara: kepastian Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi sebagian orang, itu mungkin sekadar angka dalam daftar pembayaran. Namun bagi banyak keluarga, THR adalah harapan kecil untuk menghadirkan kebahagiaan sederhana di hari yang suci.
Di tengah harapan itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo bergerak cepat memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 bukan hanya sekadar wacana. Komitmen tersebut terlihat dalam rapat harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah yang digelar sebagai langkah penting untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 20 ayat (2).
Langkah ini menjadi pintu awal agar regulasi teknis di tingkat daerah dapat segera berjalan, sehingga hak para aparatur negara dapat direalisasikan tanpa hambatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boalemo, Andris Adjie Proses, menjelaskan bahwa proses pencairan THR tahun ini memang terlihat sedikit tertunda. Namun keterlambatan tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor regulatif yang memengaruhi proses tersebut.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 memang telah ditetapkan pada 3 Maret 2026, namun dokumen resmi baru dapat diakses publik pada 10 Maret 2026. Kondisi ini membuat pemerintah daerah memiliki waktu yang sangat terbatas untuk segera menyusun regulasi turunannya.
Kedua, adanya Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tertanggal 9 Maret 2026, yang menekankan agar pemerintah daerah mempercepat pembentukan peraturan kepala daerah tanpa perlu fasilitasi lebih lanjut. Namun surat tersebut baru diterima setelah PP resmi dirilis, sehingga ruang waktu penyusunan menjadi semakin sempit.
Ketiga, Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nomor W.26.PP.04.02-512 tanggal 11 Maret 2026 yang mengundang Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk mengikuti rapat pengharmonisasian rancangan peraturan bupati. Tahapan harmonisasi ini merupakan proses penting agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional.
Meski demikian, rangkaian proses administratif tersebut tidak menyurutkan langkah pemerintah daerah. Pemkab Boalemo memilih bergerak cepat. Rapat harmonisasi digelar dengan penuh keseriusan, melibatkan berbagai pihak lintas instansi untuk memastikan setiap pasal dalam rancangan peraturan bupati benar-benar sesuai dengan ketentuan dalam PP 9/2026.
Bagi pemerintah daerah, langkah ini bukan hanya sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, ini adalah bentuk tanggung jawab fiskal sekaligus moral.
Di balik setiap kebijakan, ada ribuan keluarga yang menanti. Ada anak-anak yang berharap baju baru di hari raya, ada orang tua yang ingin berkumpul dengan tenang tanpa memikirkan beban kebutuhan. THR menjadi bagian kecil dari kebahagiaan itu.
Karena itu, keseriusan Pemkab Boalemo dalam mengharmonisasi regulasi bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum. Ini tentang menghadirkan kepastian dan menjaga harapan.
Sebab pada akhirnya, ketika regulasi selesai dan hak para aparatur negara benar-benar sampai di tangan mereka, yang hadir bukan sekadar angka dalam rekening.
Yang hadir adalah senyum.
Senyum yang membuat Hari Raya terasa lebih hangat.
Senyum yang lahir dari sebuah komitmen: bahwa THR di Boalemo bukan lagi sekadar janji, tetapi kepastian yang sedang diperjuangkan.
Eustas Kidd*







